Siapa Calon Tersangka Dugaan Korupsi Dana BTT Seluma, Kerugian Negara Hampir Rp 1,5 M
--
BENGKULU,RBTVCAMKOHA.COM - Pengusutan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Dana Belanja Tak Teduga (BTT) yang dikelolah oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma tahun anggaran 2022 hampir mendekati tahap penetapan tersangka.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol I Wayan Riko Setiawan melalui Kasubdit Tipikor Kompol Khoiril Akbar menyampaikan, penyidik baru saja menerima hasil perhitungan resmi jumlah kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bengkulu.
Berdasarkan perhitungan pihak BPKP Perwakilan Bengkulu, nilai kerugian negara yang timbul hampir Rp 1,5 miliar rupiah.
Pasca menerima hasil audit perhitungan kerugian negara tersebut, Kasubdit Tipikor menyatakan pihaknya akan melakukan ekspose terlebih dahulu dan berkordinasi dengan pihak penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
BACA JUGA:281 Pelajar Dapat Teguran Polisi, 3 Warga Meninggal Dunia karena Kecelakaan
Yang menarik pasca keluarnya hasil perhitungan kerugian negara adalah siapa yang bakal menjadi calon tersangka dalam perkara ini, apakah tersangka tunggal atau berjamaah.
Ketika dikonfirmasi, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Khoiril Akbar menyatakan dan menegaskan pihaknya belum melakukan penetapan tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: