Korupsi Dana BOK, Kejari Tetapkan 4 Tersangka Diduga Rugikan Negara Hampir Rp 16 Miliar
Kejaksaan terus mengusut dugaan korupsi dana BOK Kabupaten Kaur--
KAUR, RBTVCAMKOHA.COM - Kejaksaan Negeri Kaur resmi menetapkan 4 orang tersangka terkait kasus Dugaan Korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Kaur tahun 2022, dengan anggaran Rp 16 miliar.
Keempat tersangka ini, Kepala Dinas Kesehatan Kaur Darmawansyah, mantan Sekretaris Dinas Kesehatan, Gusdiarjo, Kapus Padang Guci Rickie James Yunsen dan Indah Puji Astuti Kapus Tanjung Iman.
Untuk angka kerugian negara, perhitungan sementara penyidik Tipikor Kejari Kaur, sekitar Rp 310 juta.
Disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Muhammad Yunus, hasil pemeriksaan penyidik, Kadis Kesehatan meminta bagian dua persen dari 16 Kepala Puskesmas, setiap kali pencairan dana BOK.
Dari hasil pemeriksaan tim penyidik terdapat laporan dana makan minum yang tidak sesuai dengan fakta, begitu juga dengan belanja alat tulis.
BACA JUGA:Kepesertaan BPJS Kesehatan di Bengkulu Sudah 98 Persen, UHC di 2 Kabupaten Ini Perlu Dikejar
Sementara itu, terdapat juga anggaran transport yang tidak ada perjalanan, namun dibuatkan SPJ serta kegiatan penyuluhan dari beberapa kegiatan yang terpisah.
Namun dalam laporan digabungkan dalam satu laporan sehingga tim penyidik menghitung untuk sementara terdapat kerugian negara sebesar 310 juta rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: