Iklan RBTV Dalam Berita

Korupsi Dana BOK, Kejari Tetapkan 4 Tersangka Diduga Rugikan Negara Hampir Rp 16 Miliar

Korupsi Dana BOK, Kejari Tetapkan 4 Tersangka Diduga Rugikan Negara Hampir Rp 16 Miliar

Kejaksaan terus mengusut dugaan korupsi dana BOK Kabupaten Kaur--

 

Sebelumnya, Muhammad Yunus juga menyebutkan uang tunai dan transfer 920 juta rupiah yang diberikan Kepala Puskesmas Padang Guci Rickie James Yunsen kepada Bambang di Hotel Blok M Jaksel yang merupakan tersangka OOJ yang beberapa waktu lalu dibekuk Kejati Bengkulu, patut dicurigai juga merupakan uang dari dana BOK.

 

Akibat perbuatannya, keempat tersangka  ditahan selama 20 hari sejak tanggal 31 Juli hingga 19 Agustus 2023 dan melanggar pasal 3 ayat 1 Undang-Undang RI no 17 tahun 2003, tentang keuangan negara pasal 18 ayat 1,2 dan 3 UU RI no 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, dan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020.

 

“Kita telah melakukan pemeriksaan, kami mendapatkan laporan dana yang banyak tidak sesuai dengan data. Untuk sementara ini kami dari tim penyidik menghitung kerugian negara sebesar 310 juta. Salah satu tersangka yaitu Bambang yang pernah terlibat OOJ jadi kita curiga uang tersebut dari dana BOK, saat ini ke empat tersangka sudah ditahan,” papar Muhammad Yunus.

BACA JUGA:Biar Puas Beli Mobil Second, Perhatikan Hal Berikut Sebelum Deal

 

Dalam penetapan tersangka ini, Kajari Kaur Muhammad Yunus masih tetap melakukan penyelidikan dan pengembangan sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru atas tindak pidana korupsi dana BOK tahun 2022.

 

Selanjutnya, ketiga tersangka mengakui bahwa sumber uang yang totalnya mencapai 920 juta itu diterima dari kepala puskesmas yang meminta bantuan.

 

Disampaikan, Alam Sahri dan Harsana selaku tim Kuasa Hukum tiga tersangka dugaan perintangan penyidikan pengusutan dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Kabupaten Kaur, bahwa BSS dan RNS serta A-H merupakan pihak swasta dan kenal dengan sejumlah pejabat puskesmas di Kaur. Berdasarkan dari keluarga dari tersangka RNS yang merupakan warga kelahiran dari Manna Kabupaten Bengkulu Selatan.

 

Ketika disinggung apakah ketiga tersangka memiliki rekanan atau mitra di Kejaksaan Agung, Kuasa Hukum menyatakan, hal itu belum terungkap detil. Namun pengakuan kliennya ke penyidik memang ada rekanan di Kejagung. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: