Iklan dempo dalam berita

Punya Barang Haram, 3 Pria Ini Dibawa Paksa ke Kantor Polisi

Punya Barang Haram, 3 Pria Ini Dibawa Paksa ke Kantor Polisi

Tiga pelaku narkoba di Rejang Lebong ditangkap--

REJANG LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Tim Macan Suban Sat Narkoba Polres Rejang Lebong mengamankan para pengedar dan pengguna narkotika. 

 

Sebelumnya, tanggal 10 hingga 15 September 2023 ada tiga orang diamankan, dua orang dikategorikan sebagai pengedar dan 1 orang pemakai.

 

Disampaikan Wakapolres Rejang Lebong, Kompol. Yusiadi, ketiga pelaku yakni ZU 35 tahun warga Desa Dusun Sawah dan DI 36 tahun warga Desa Batu Panco Kecamatan Curup Utara serta FA 23 tahun warga Kelurahan Simpang Nangka Kecamatan Selupu Rejang. 

BACA JUGA:Pulang Nonton Organ Tunggal, Warga Seluma Utara Kehilangan Sepeda Motor

 

Dari tiga pelaku ini diamankan 16 paket narkotika dengan berat 1,11 gram.

BACA JUGA:Jika Beli Mobil Second, Bagian yang Ini Jangan Lupa Dicek

 

“Kita berhasil mengamankan satu orang pemakai dan dua orang pengedar. Proses untuk mengamankan tiga orang sekitar lima hari. Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan total 16 paket sabu dengan berat 1,11 gram,” papar Kompol. Yusiadi.

 

Ditambahkan Wakapolres, ketiga pelaku merupakan satu jaringan ZU dan FA, mereka memperoleh barang dari tersangka DI. 

BACA JUGA:Info Bagi Pencari Kerja, Pemprov Umumkan Seleksi PPPK untuk 3 Formasi Berikut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: