Selain Denda Ada Konsekuensi Hukum Saat Nunggak KUR BRI, Jadi Apa Solusinya?
Selain Denda Ada Konsekuensi Hukum Saat Nunggak KUR BRI, Jadi Apa Solusinya? --
Bank BRI akan mengirimkan surat penagihan kepada debitur yang berisi peringatan lebih lanjut mengenai keterlambatan pembayaran.
Surat tersebut biasanya mencakup informasi rinci tentang jumlah pembayaran yang masih harus dilunasi, besaran denda yang dikenakan, dan tenggat waktu pembayaran yang baru.
Debitur diharapkan untuk segera mengambil tindakan yang diperlukan setelah menerima surat penagihan ini.
BACA JUGA:Tambahan Modal Buat UMKM, Pinjam Rp100 Juta di KUR Mandiri Tanpa Agunan, Cek Angsurannya di Sini
Apabila debitur masih tidak menyelesaikan pembayaran setelah tahap penagihan melalui surat, maka tahap terakhir adalah penagihan secara langsung.
Pihak Bank BRI akan mengirim petugas penagihan langsung ke rumah atau tempat usaha debitur. Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk menegaskan urgensi pembayaran dan membahas solusi yang mungkin untuk melunasi keterlambatan tersebut.
Pada tahap ini, petugas penagihan akan berkomunikasi langsung dengan debitur dan mencoba mencapai kesepakatan pembayaran yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: