Iklan RBTV Dalam Berita

Pinjol Ilegal Suka Akses Kontak Nasabah Saat Galbay, Antisipasi dengan 9 Tips Ini

Pinjol Ilegal Suka Akses Kontak Nasabah Saat Galbay, Antisipasi dengan 9 Tips Ini

Pinjol Ilegal Suka Akses Kontak Nasabah Saat Galbay, Antisipasi dengan 9 Tips Ini--

 

8. Menghubungi Call Center

 

Jika pinjaman atau utang yang kamu ajukan sudah lunas, silakan menghubungi pihak call center pinjaman online dan mengajukan permohonan penghapusan data pribadi kalian. Sertakan bukti-bukti valid bahwa utang dari pinjaman sudah kalian lunasi.

 

9. Menghubungi Otoritas Jasa Keuangan

 

Kamu dapat menghubungi OJK jika dalam kurun waktu tertentu setelah kamu melunasi semua utang tetapi merasa jika terjadi penyalahgunaan data pribadi.

 

Melaporkan aplikasi tersebut ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) agar diproses apakah aplikasi tersebut memang betul-betul di bawah pengawasan OJK. Jika terbukti aplikasi ilegal tentunya pihak OJK akan memblokir aplikasi tersebut. OJK dapat dihubungi pada kontak di bawah ini.

 

• Website OJK di www.ojk.go.id

 

• WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: