Iklan RBTV Dalam Berita

Pinjol Ilegal Suka Akses Kontak Nasabah Saat Galbay, Antisipasi dengan 9 Tips Ini

Pinjol Ilegal Suka Akses Kontak Nasabah Saat Galbay, Antisipasi dengan 9 Tips Ini

Pinjol Ilegal Suka Akses Kontak Nasabah Saat Galbay, Antisipasi dengan 9 Tips Ini--

 

5. Bedakan Pinjol Resmi dan Tidak Resmi

 

Salah satu ciri pinjol resmi adalah sudah termasuk dalam daftar dikeluarkan OJK. Di samping itu, data diri pengelola dan alamat kantor pun pasti serta gampang ditemukan. 

 

Lazimnya, para debitur yang tak bisa membayar hutangnya melebihi 90 hari, otomatis dimasukkan dalam daftar hitam di OJK atau BI.

 

Keadaan ini berbanding terbalik pada pinjol tak resmi yang pasti tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Tak cuma data kontak pengelola yang tak diketahui, namun bunga maupun denda pun terlihat aneh. Di samping itu pula penagihan tak dibatasi.

 

6. Pastikan Eksistensi Fintech Tersebut

 

Yang tidak kalah utama ialah mempertimbangkan keberlangsungan fintech itu. Karena tidak bisa dibantah pula kemungkinan terjadinya hal yang tidak dikehendaki misalnya defisit dana atau salah kelola.

 

Oleh karena itu nasabah harus jeli dengan perusahaan fintech pinjaman online yang dipilih. Caranya yaitu dengan banyak membaca berbagai review atau ulasan yang diberikan nasabah lain. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: