Bikin DC Pinjol Ilegal Ampun Tagih Nasabah, 5 Solusi Jitu Saat Diteror DC Pinjol Ilegal
Bikin DC Pinjol Ilegal Ampun Tagih Nasabah, 5 Solusi Jitu Saat Diteror DC Pinjol Ilegal--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM -Fintech atau finansial teknologi adalah inovasi teknologi dalam bidang finansial yang menjadikan transaksi keuangan dapat dilakukan secara lebih mudah dan efektif. Bentuknya bermacam-macam, mulai dari e-wallet, payment gateway, peer-to-peer lending, dan lainnya.
Di Indonesia, bentuk fintech yang paling populer adalah peer-to-peer lending atau dikenal juga dengan pinjol.
BACA JUGA:Selalu Bayar Tapi Utang Pinjol Tidak Juga Lunas, Ketahui Penyebab dan Cara Mengatasinya
Sebagai inovasi teknologi, fintech lending dapat diakses lebih mudah ketimbang layanan finansial dalam bentuk fisik. Hanya menggunakan internet dan smartphone, Anda akan memperoleh layanan keuangan. Namun, hal itu juga dapat menjadi celah bagi para pelaku fintech ilegal.
Sederhananya, fintech ilegal adalah fintech yang tidak mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya, segala transaksi yang berkenaan dengan fintech ilegal tersebut tidak mendapat perlindungan hukum. Hal tersebut akan mendatangkan risiko kerugian yang besar bagi pengguna.
BACA JUGA:Saatnya Bersih-bersih dari Tunggakan Utang Pinjol, Ini 8 Cara Ampuh yang Bisa Kamu Terapkan
Sesuai dengan status yang ilegal, debt collector yang bekerja sama dengan pihak fintech ilegal atau pinjol ilegal akan terus melakukan teror sampai nasabah membayarkan tagihan. Hal tersebut bisa dilakukan dalam waktu sehari atau dua hari hingga bahkan berbulan-bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: