Iklan RBTV Dalam Berita

Sabar Jangan Dulu Sekarang, Aturan Kampanye di Fasilitas Pendidikan Menunggu PKPU

Sabar Jangan Dulu Sekarang, Aturan Kampanye di Fasilitas Pendidikan Menunggu PKPU

Kampanye pemilu bisa dilakukan di fasilitas pendidikan, namun masih menunggu PKPU--

KEPAHIANG, RBTVCAMKOHA.COM – Dalam pemilu kali ini ada beberapa perbedaan sebelumnya. Terutama dalam ketentuan kampanye.

Dalam masa kampanye nanti, para caleg maupun Parpol boleh melakukan kampanye di fasilitas pemerintah maupun dunia pendidikan. Kecuali masjid, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang diturunkan kepada KPU RI. 

Komisioner KPU Kepahiang, Anthaka Ramadan membenarkan hal ini. Namun dikatakan Anthaka, ketentuan ini masih digodok KPU RI. Untuk melaksanakannya, diperlukan Peraturan KPU. 

BACA JUGA:Pencuri Memang Punya Banyak Akal, Pria Ini Berhasil Curi Handphone hanya Menggunakan Tangguk Ikan

"Sesuai dengan putusan MK memang benar adanya, namun saat ini masih digodok untuk dituangkan ke dalam PKPU," sampai Anthaka, Rabu (20/9).

Namun demikian, lanjut Anthaka, untuk melaksanakan kampanye atau pengenalan diri di fasilitas umum ini, Parpol ataupun caleg wajib mengantongi izin kepala instansi yang dimaksud dan boleh dilanjutkan apabila diizinkan.

"Namun apabila tak diperbolehkan maka parpol tidak diperkenankan untuk melakukan kampanye karena memang instansi berhak menerima ataupun menolak," lanjut Anthaka.

BACA JUGA:Dari Nabi Muhammad Disampaikan Syekh Ali Jaber, Ini Kalimat Dzikir jika Ingin Rezeki Lancar Tidak Terputus

Sementara itu untuk fasilitas sekolah, meskipun ada potensi besar calon pemilih namun untuk ditingkat sekolah dipastikan tidak diperbolehkan karena hanya siswa kelas tiga yang sudah bisa memilih dan hal ini sudah diputuskan. 

 

Nico Relius

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: