Iklan RBTV Dalam Berita

Penting Bagi Nasabah Pinjol! Jangan Abaikan 9 Tips Ini Agar Kontak di HP Tidak Disadap Pinjol

Penting Bagi Nasabah Pinjol! Jangan Abaikan 9 Tips Ini Agar Kontak di HP Tidak Disadap Pinjol

Penting Bagi Nasabah Pinjol! Jangan Abaikan 9 Tips Ini Agar Kontak di HP Tidak Disadap Pinjol--

Pastikan Anda tidak mengajukan kredit pada fintech yang termasuk dalam daftar pinjol ilegal.

BACA JUGA:Praktis, Pinjam Rp1.000.000 Lewat Pinjol BantuSaku Bunganya Dijamin Tak Buat Risau

3. Cermati Syarat dan Ketentuan

Transaksi hutang piutang uang merupakan sebuah aktivitas yang harus dilakukan dengan hati-hati. Termasuk juga mengenai poin-poin syarat dan ketentuan. 

Oleh karena itu nasabah harus membaca dan memahami mengenai persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan.

Nasabah tentu tak boleh tergiur pada berbagai penawaran yang disediakan. Cermati baik-baik lebih dulu dan apakah terdapat beberapa persyaratan yang tak wajar. 

Bila nasabah menjumpai persyaratan atau ketentuan yang tak lumrah, ataupun tawaran yang cukup berlebihan, ada baiknya mereka mengurungkan saja niatnya meminjam uang dari pinjol itu.

4. Download Aplikasi Pinjol Dari Tempat Resmi

Cara agar kontak tidak disadap pinjaman online adalah dengan mengunduh dari sumber resmi. Hindari menginstall aplikasi di telepon genggam Anda dari sumber yang tidak terpercaya.

Sebaiknya nasabah mendownload aplikasi pinjol dari Play Store atau App Store yang memang terjaga keamanannya. 

Jika nasabah sembarangan saja saat mendownload aplikasi pinjol dari website yang tak jelas, bisa saja di dalam aplikasi itu sudah disisipkan program jahat untuk meretas. Akibatnya berbagai informasi pribadi nasabah bisa dimanfaatkan orang lain dalam aktivitas kejahatan.

Hasilnya, orang yang ada di kontak HP Anda bisa diteror oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

5. Bedakan Pinjol Resmi dan Tidak Resmi

Salah satu ciri pinjol resmi adalah sudah termasuk dalam daftar dikeluarkan OJK. Di samping itu, data diri pengelola dan alamat kantor pun pasti serta gampang ditemukan. 

Lazimnya, para debitur yang tak bisa membayar hutangnya melebihi 90 hari, otomatis dimasukkan dalam daftar hitam di OJK atau BI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: