Iklan dempo dalam berita

Pelanggar Belum Konfirmasi, 404 STNK Terancam Diblokir

Pelanggar Belum Konfirmasi, 404 STNK Terancam Diblokir

404 STNK terancam diblokir lantaran pelanggar belum konfirmasi--

BENGKULU UTARA, RBTV.COM - Satlantas Polres Bengkulu Utara hingga saat ini telah menangkap 540 pelanggar lalu lintas, melalui kamera electronic traffic law enforcement (ETLE), atau sejak diberlakukannya tilang elektronik 5 Desember lalu.

Dari 540 pelanggar tersebut, 415 telah tervalidasi dan telah dikirimkan surat tilang ke masing-masing alamat pelanggar.

Namun hanya ada 11 pengendara yang telah melakukan konfirmasi. Sedangkan untuk denda tilang yang telah dibayar melalui mobile banking, senilai Rp 2.500.000. 

Maka hingga saat ini, masih terdapat 404 pelanggar yang belum melakukan konfirmasi.

Kasat Lantas Polres Bengkulu Utara Iptu Eka Hendra mengatakan, pelanggar yang telah dikirimkan surat tilang, diberikan waktu paling lambat dua minggu untuk mengkonfirmasi ke Satlantas Polres atau posko ETLE, setelah melakukan pembayaran denda.

Jika dalam tenggat waktu yang diberikan tidak kunjung dikonfirmasi oleh pelanggar, maka nomor kendaraan atau surat tanda nomor kendaraan (STNK) pelanggar akan diblokir.

"Kepada seluruh pelanggar sudah dikirim surat konfirmasi oleh petugas. Jika dalam dua minggu tidak kunjung ada konfirmasi dari pelanggar, maka STNK akan diblokir," kata Kasat Lantas Polres Bengkulu Utara, Iptu Eka Hendra.

Adapun cara untuk membuka blokir STNK yang terkena ETLE, adalah dengan cara membayarkan dendanya. 

Pembayaran denda bisa dilakukan melalui nomor BRIVA, atau bisa juga datang langsung ke posko ETLE di Alun-alun Kota Arga Makmur. (Novan Alqadri) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: