Iklan RBTV Dalam Berita

Bobol Rumah, Polsek Talo Ciduk Residivis Curanmor dan Penadah

Bobol Rumah, Polsek Talo Ciduk Residivis Curanmor dan Penadah

Pelaku Pencurian dan Penadah Dibekuk Polisi--

SELUMA, RBTV.COM - Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor kembali diciduk Polsek Talo. Kali ini kasusnya membobol rumah warga Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo, dan mencuri empat unit smartphone milik korban Meta Maryani (30).

Dalam press release yang dipimpin Kabag Ops. Polres Seluma, AKP. Yudha Setiawan, didampingi Kasat Reskrim, Iptu. Dwi Wardoyo dan Kanit Reskrim Polsek Talo Ipda. Arif Hidayat rabu siang (21/12), pelaku yang diamankan ini berinisial Z-A (54). Selain itu keponakannya inisial R-R (20) juga diamankan karena menjadi penadah. Keduanya warga Desa Rimbo Besar Kecamatan Semidang Alas Maras.

BACA JUGA:Spesialis Pembobolan Dibekuk, Polisi Amankan Puluhan Unit Komputer

“Untuk tersangka Z-A ini merupakan residivis curanmor yang baru keluar belum lama ini," terang AKP. Yudha Setiawan.

Pencurian yang dilakukan ZA ini pada kamis malam (24/11) lalu, sekitar pukul 02.30 WIB di Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo.

Ketika itu, korban Meta Maryani sedang tertidur, namun terjaga setelah mendengar suara pintu dibuka. Korban pun bertanya siapa yang membukakan pintu.

BACA JUGA:Pembobol Rekening Nasabah Bank Dibekuk di Palembang

Mendengar suara korban memanggil, pelaku berupaya kabur dan menabrak terali warung.

Korban kemudian mengecek situasi rumahnya dan baru tahu empat unit smartphone dan sejumlah uang hilang. Korban lantas melaporkan ke Polsek Talo.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengungkap identitas pelaku. Tersangka Z-A ditangkap di Bangkahan Kelurahan Teluk Sepang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. Sedangkan keponakannya R-R diciduk di kediamannya di Desa Rimbo Besar Kecamatan Semidang Alas Maras.

BACA JUGA:Terekam CCTV, Kantor Kemenag Bengkulu Utara Dibobol

Pasal yang dikenakan kedua tersangka berbeda. Polisi menerapkan Pasal 480 KUHP untuk tersangka R-R, sedangkan tersangka Z-A diterapkan Pasal 363 ayat 2 KUHP.

 

Hari Adiyono

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: