Iklan dempo dalam berita

HORE… Kejaksaan RI Buka Lowongan kerja PPPK

HORE… Kejaksaan RI Buka Lowongan kerja PPPK

Lowongan Kerja PPPK di Kejaksaan--

JAKARTA, RBTV.COM - Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 355 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kejaksaan Republik Indonesia akan melaksanakan seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.

Merespon pengumuman tersebut Kejaksaan Tinggi Bengkulu secara resmi mengeluarkan pengumanan tersebut dan membagikannya lewat media sosial.

BACA JUGA:Lowongan Kerja PPPK Jabatan Teknis di Kejaksaan RI, Ini Syarat Pendaftarannya

Untuk penerimaan PPPK ada 6 formasi penerima atau yang dibutuhkan antara lain Ahli Pertama Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, Terampil Pranata Hubungan Masyarakat, Terampil Pranata Komputer, Terampil Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur, Ahli Pertama perencana dan Terampil Arsiparis.

BACA JUGA:Tahun Depan, Siap-siap Dibuka 250 Kuota P3K Mukomuko

Dari enam formasi tersebut, Formasi Terampil arsiparis terbanyak formasi dengan jumlah 117 orang.

BACA JUGA:Kabar Baik, Gub Rekomendasikan Anggaran Perekrutan P3K Dikembalikan

Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani mengatakan untuk pendaftaran seleksi PPPK jabatan teknis mulai dari tanggal 21 Desember 2022 hingga 6 januari 2023.

“Ayo Masyarakat Bengkulu yang berminat bergabung jadi PPPK segera daptarkan diri,”Ungkap Ristianti Andriani.

BACA JUGA:Seleksi P3K Dibuka, Baru untuk Tenaga Guru

I.     JABATAN, KUALIFIKASI PENDIDIKAN, DAN JUMLAH ALOKASI FORMASI

 

II. UNIT KERJA PENEMPATAN PADA WILAYAH HUKUM

A. Kejaksaan Agung;

B. Kejaksaan Tinggi Aceh;

C. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara;

D. Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat;

E. Kejaksaan Tinggi Riau;

F. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau;

G. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung;

H. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan;

I. Kejaksaan Tinggi Jambi;

J. Kejaksaan Tinggi Bengkulu;

K. Kejaksaan Tinggi Lampung;

L. Kejaksaan Tinggi Banten;

M. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat;

N. Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah;

O. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur;

 P. Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta;

Q. Kejaksaan Tinggi Bali; R. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat;

S. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur;

T. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan;

U. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur;

V. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara;

W. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara;

X. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan;

Y. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah;

Z. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat;

AA.Kejaksaan Tinggi Gorontalo;

BB.Kejaksaan Tinggi Maluku;

CC.Kejaksaan Tinggi Maluku Utara;

DD.Kejaksaan Tinggi Papua; EE.Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

(Rendra Aditya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: