Kronologi Komisioner KPU Bengkulu Utara Diberhentikan Sementara, Diadukan ke DKPP
--
BACA JUGA:Kuliah Gratis di Luar Negeri, Ini 5 Kesempatan Beasiswa yang Masih Buka untuk Jenjang S1 hingga S3
Berikut kronologi lengkap mulai dari dugaan Aris Silaswan sebagai anggota Parpol, kemudian diadukan ke DKPP hingga SK pemberhentian sementara.
1. Aris Silaswan Dilantik Menjadi Anggota KPU
Bermula saat Aris Silaswan terpilih menjadi anggota KPU Bengkulu Utara periode 2023 - 2028, dan dilantik oleh KPU RI bersama 4 anggota KPU lainnya pada Minggu 25 Juni lalu 2023.
Di KPU Aris Silaswan menjabat sebagai Komisioner Divisi Hukum.
2. Diadukan ke DKPP
Aris Silaswan diadukan ke DKPP pada 11 Juli 2023, oleh Ormas Garda Rafflesia Provinsi Bengkulu, Septo Adinara dan M.S Firman selaku masyarakat Bengkulu Utara.
Pengaduan dilayangkan lantaran pengadu menduga bahwa Aris Silaswan telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KKEP).
3. Dugaan Sebagai Anggota Parpol
Kedua pengadu mendalilkan Aris Silaswan tidak memenuhi syarat sebagai anggota KPU Bengkulu Utara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 21 Ayat 1 huruf (i), dimana syarat menjadi penyelenggara adalah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: