Iklan RBTV Dalam Berita

Kronologi Komisioner KPU Bengkulu Utara Diberhentikan Sementara, Diadukan ke DKPP

Kronologi Komisioner KPU Bengkulu Utara Diberhentikan Sementara, Diadukan ke DKPP

--

Dalam SK pemberhentian sementara tersebut, KPU RI menetapkan berdasarkan hasil rapat pleno KPU Provinsi Bengkulu. Pleno tersebut memutuskan jika Aris Silaswan terbukti melanggar kode etik serta sumpah janji sebagai anggota KPU.

 

BACA JUGA:Pemkab Benteng Minta Pembangunan 50 Rumah untuk Masyarakat, Lokasinya Salah Satu Desa di Tepi Pantai

 

SK ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Pemberhentian sementara ini berlaku sampai adanya putusan DKPP terkait penyelesaian Pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji dan pakta integritas yang dilakukan oleh Aris Silaswan.

 

Hingga saat ini Aris Silaswan tengah menunggu putusan Sidang DKPP. 

 

(Novan Alqadri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: