Iklan dempo dalam berita

Komisioner KPU Bengkulu Utara Diberhentikan Sementara, Begini Tanggapan KPU Provinsi

Komisioner KPU Bengkulu Utara Diberhentikan Sementara, Begini Tanggapan KPU Provinsi

Dugaan pelanggaran Komisioner KPU Bengkulu Utara--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Komisioner KPU Bengkulu Utara,  Aris Silaswan diberhentikan sementara karena ada laporan dugaan keterlibatannya sebagai pengurus Partai Politik Golkar. Permasalahan ini tidak luput dari perhatian KPU Provinsi Bengkulu.

Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Dodi Hendra Supiarso menjelaskan saat ini KPU Provinsi masih menunggu keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait dengan pemberhentian permanen atau rehabilitasi.

"Untuk saat ini, kami KPU Provinsi masih menunggu keputusan final dari sidang DKPP,” kata Dodi Hendra.

Menurut Dodi Hendra, keputusan untuk memberhentikan sementara komisioner KPU Bengkulu Utara merupakan keputusan yang di ambil oleh dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP). Selanjutnya KPU Provinsi Bengkulu menunggu konfirmasi dari DKPP untuk tindakan selanjutnya apakah anggota KPU Bengkulu Utara tersebut akan diberhentikan permanen atau hanya sebatas rehabilitasi.

BACA JUGA:Mau Tahu Jenis Rokok Bung Karno? Ini Dia, Langka di Indonesia Dihisap Setelah Makan

"Keputusan untuk memberhentikan sementara anggota KPU Bengkulu Utara merupakan keputusan yang di ambil pada sidang DKPP,” ujar Dodi Hendra.

Dalam perkara ini, komisioner KPU Bengkulu Utara mendapatkan laporan atas dugaan keterlibatan sebagai pengurus Partai Politik Golkar, yaitu menjabat sebagai sekretaris bidang kaderisasi dan keanggotaan DPD Partai Golkar  Kabupaten Bengkulu Utara, masa bakti 2016-2021, sesuai SK DPD Golkar Provinsi Bengkulu, tertanggal 03 Mei 2018.

"Diduga salah satu anggota KPU Bengkulu Utara ini tidak jujur terkait dengan pemenuhan syarat pada saat ia mencalon KPU Bengkulu Utara. Selain itu, diduga beliau ikut dilantik dan menjadi anggota Parpol di salah di Bengkulu Utara. Sehingga tidak memenuhi syarat, tidak memenuhi jedah waktu 5 tahun dari masa jedah yang harus dilalui oleh salah seorang yang ingin menjadi anggota KPU,” tutup Dodi.

Sebelumnya anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU Bengkulu Utara bernama Aris Silaswan yang diberhentikan sementara oleh KPU RI dengan SK nomor 1023/2023 tertanggal 11 Agustus 2023 lalu. 

BACA JUGA:Benar-benar Kaget, Buruan Klaim DANA Kaget 25 September, yang Cepat Ada Ratusan Ribu Rupiah

Sementara itu, diketahui pada saat sidang DKPP Aris Silaswan membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh masyarakat. Menurut Aris Silaswan, dirinya tidak pernah mendaftarkan atau didaftarkan dalam anggota parpol manapun baik secara manual ataupun aplikasi.

Aris Silaswan mengungkapkan bahwa kehadirannya dalam pelantikan pengurus DPD Golkar Bengkulu Utara atas ajakan temannya bernama Alfian Yudiansyah, pemilik rumah tempat Aris Silaswan tinggal.

BACA JUGA:Baru Kena PHK atau Pulang dari TKI, Bisa Ajukan Pinjaman KUR BNI Rp 50 Juta, Begini Syaratnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: