Tidak Punya Agunan tapi Butuh Pinjaman, Ajukan KUR BRI Rp 100 Juta Tanpa Agunan
KUR BRI tanpa agunan dengan pinjaman Rp 100 juta--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Sekitar Rp270 triliun dana pinjaman KUR yang akan disalurkan oleh Bank BRI bagi seluruh UMKM di Indonesia. Penyaluran KUR BRI 2023 sejak 6 Maret lalu.
KUR BRI 2023 memiliki sasaran utama para pelaku UMKM yang memiliki keterbatasan modal untuk pengembangan usahanya.
Namun, pinjaman ini tidak diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang baru saja akan merintis usahanya dari nol.
Mengapa demikian? Karena salah satu syarat pengajuan KUR BRI 2023 ini yaitu sudah memiliki usaha produktif yang sudah berjalan setidaknya enam bulan.
Hingga saat ini, minat masyarakat terhadap KUR BRI 2023 ini masih cukup tinggi. Oleh karena itu, informasi seputar tabel angsuran, hingga syarat pengajuan masih banyak dicari-cari.
BACA JUGA:Untuk Buka Restoran atau Usaha Lain, Ini KUR Mandiri Rp 250 Juta, Cek Cicilan Bulanannya
Untuk pinjaman Rp100 juta, debitur bisa mengajukan pinjaman tanpa jaminan dengan mudah.
Dalam pengajuan ini, debitur tidak harus menyiapkan agunan tambahan berupa sertifikat tanah atau surat-surat kendaraan.
Pasalnya, jaminan yang akan digunakan dalam pengajuan KUR BRI 2023 Rp100 juta adalah usaha itu sendiri. Jadi, pastikan Anda sudah memiliki usaha sebelum mengajukan pinjaman Rp100 juta ini.
Adapun suku bunga yang ditetapkan pada pinjaman KUR BRI 2023 sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Permenko RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
peminjam yang baru pertama kali mengajukan KUR BRI 2023 Rp100 juta, akan dikenakan suku bunga 6%.
Peminjam kedua akan dikenakan suku bunga 7%, peminjam ketiga 8%, dan peminjam keempat 9%.
BACA JUGA:Super Mudah dan Praktis, Cukup Siapkan KTP Bisa Pinjam di Livin’ by Mandiri hingga Rp 500 Juta
Tenor yang berlaku pada pinjaman KUR BRI 2023 yaitu maksimal lima tahun untuk Kredit Investasi (KI) dan maksimal 3 tahun untuk Kredit Modal Kerja (KMK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: