Penyidik Tipikor Polda Bengkulu Serahkan Berkas dan Tersangka BOK Puskesmas Pasar Ikan Ke Kejati Bengkulu
--
BACA JUGA:Emak-emak Lihai, Alasan Belanja tapi Tangannya Masuk ke Laci Warung
Pantauan rbtv.disway.id saat proses tahap 2, ada dua bok berkas yang diserahkan sebagai barang bukti, termasuk uang sekitar 25 juta.
"Kita terima berkas perkara dan tersangka dari penyidik, ada sekitar 2 box berkas barang bukti, termasuk uang juga yang kita terima, habis ini kita susun dakwaan agar segera proses persidangan" kata Rozano Yudistira Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu.
Dalam.proses pelimpahan, tersangka dokter YN selaku Kepala Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu didampingi langsung oleh Made Sukiade selaku kuasa hukumnya.
Agus Faizar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: