Nomor HP Dijadikan Kontak Darurat Lalu Diteror Pinjol, Jangan Panik! OJK Sarankan Hal Ini
Nomor HP Dijadikan Kontak Darurat Lalu Diteror Pinjol, Jangan Panik! OJK Sarankan Hal Ini--
Ini Saran OJK
Kepala Bagian (Kabag) Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dody Ardiansyah memberikan saran bila nomor pribadi digunakan sebagai kontak darurat oleh orang lain.
Ia mengatakan, masyarakat perlu mengetahui terlebih dahulu pinjol mana yang legal dan ilegal. Bila pinjol yang menagih kewajiban kepada kontak darurat adalah pinjol ilegal, masyarakat dapat melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.
Namun, jika pinjol yang menagih kewajiban sudah terdaftar di OJK atau legal, keluhan bisa disampaikan ke kontak OJK di 157.
BACA JUGA:Mengatasi Galbay Pinjol dengan Restrukturisasi Cicilan, Solusi Jitu Sebelum Diteror DC Pinjol
Ia menjelaskan, pinjol yang sudah berizin harus mengikuti beberapa ketentuan yang diatur OJK, seperti tidak boleh meminta kontak telepon dan hanya boleh mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon. “Kalo yang ilegal 'kan enggak ada yang ngatur dan ngawasin. Jadi itu kewenangan polisi," ujar Dody.
Lantas bagaimana cara cek pinjol legal dan ilegal?
1. Telepon 157 atau email
Kamu bisa mengecek legalitas pinjol dengan menghubungi OJK di nomor 157 atau mengirimkan surat elektronik ke email [email protected].
2. WhatsApp OJK
Buka nomor WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157.
Ketikkan nama pinjol yang ingin dicetak pada kolom chat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: