10 Solusi Ampuh dari OJK Saat Terjerat Pinjol Ilegal, Pahami Ciri Pinjol Ilegal Terbaru 2023
10 Solusi Ampuh dari OJK Saat Terjerat Pinjol Ilegal, Pahami Ciri Pinjol Ilegal Terbaru 2023--
Kriteria Pinjol Legal
Sementara itu, perusahaan pinjol legal memiliki kriteria sebagai berikut:
1. Terdaftar/berizin dari OJK
2. Tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center. Sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
6. Mempunyai layanan pengaduan
7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan AFPI.
OJK sendiri punya total 102 perusahaan pinjol yang terverifikasi. Jumlah tersebut berdasarkan data hingga 20 Januari 2023 lalu.
Lembaga tersebut mengimbau untuk hanya menggunakan jasa fintech lending yang berizin dari pihaknya.
Masyarakat juga diminta menghubungi sejumlah kanal yang disiapkan untuk mengecek izin pada penawaran produk jasa keuangan yang diterima sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: