10 Solusi Ampuh dari OJK Saat Terjerat Pinjol Ilegal, Pahami Ciri Pinjol Ilegal Terbaru 2023
10 Solusi Ampuh dari OJK Saat Terjerat Pinjol Ilegal, Pahami Ciri Pinjol Ilegal Terbaru 2023--
Pinjol ilegal juga biasanya mengenakan denda pada nasabah yang terlambat membayar tagihan, akan tetapi nominal dendanya tidak jelas dan sesuka hati saja.
Maka dari itu, meski kepepet butuh dana cepat, sangat penting untuk selalu melakukan pengecekan legalitas dari penyedia layanan Pinjol yang akan digunakan. Anda juga harus teliti agar tak terjerat dengan Pinjol ilegal.
Salah satu bahaya apabila anda melakukan pinjaman melalui pinjol, baik legal maupun ilegal yaitu akan mendapat teror oleh pihak Debt Collector.
Beberapa orang mendapat kasus tidak mampu membayar atau gagal bayar Pinjol dan berurusan dengan Debt Collector di lapangan.
Mereka menggunakan cara halus hingga cara yang kurang beretika agar Anda melunasi utang. Karena itu, masyarakat harus bijaksana saat melakukan pinjaman dengan Pinjol.
BACA JUGA:26 Platform Pinjol Resmi OJK Tanpa Debt Collector Lapangan, tapi Kewajiban Bayar Jangan Diabaikan
Harus ada beberapa pertimbangan sebelum mengajukan pinjol. Salah satunya mengenai kesanggupan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman yang diajukan. Jika Anda adalah salah satu orang yang sudah terlanjur terjebak dan keberatan dalam melunasi pinjol berikut beberapa solusi yang disarankan OJK.
1. Laporkan masalah tersebut ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
2. Buat laporan pengaduan ke pihak AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)
3. Dapatkan perlindungan hukum dari polisi
4. Blokir semua nomor kontak pihak pinjol apabila kamu ditagih dengan cara yang tidak beretika seperti misalnya teror, intimidasi, ataupun pelecehan.
5. Melakukan negosiasi untuk mencari solusi dengan pihak pinjol tersebut
6. Mengajukan keringanan beban bunga kepada pihak pinjol
7. Hemat pengeluaran lain agar bisa segera melunasi pinjaman online tersebut
8. Jual barang berharga yang kamu miliki atau meminta bantuan keluarga untuk melunasi pinjaman online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: