Biang Kerok Kerusakan Jalan, Truk Batu Bara Muatan 20 Ton Melintas di Jalinbar
Biang Kerok Kerusakan Jalan, Truk Batu Bara Muatan 20 Ton Melintas di Jalinbar--
Maka demikian untuk penertiban atas pelanggaran angkutan ini, juga dimiliki kewenangannya oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.
"Jadi kita minta kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat, untuk membantu melakukan penertiban sesuai dengan aturan," tandas Setyo Aji.
BACA JUGA:Belasan Kilometer Jalan Rusak Milik Provinsi Diusulkan Diperbaiki
(Novan Alqadri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: