Iklan dempo dalam berita

Biang Kerok Kerusakan Jalan, Truk Batu Bara Muatan 20 Ton Melintas di Jalinbar

Biang Kerok Kerusakan Jalan, Truk Batu Bara Muatan 20 Ton Melintas di Jalinbar

Biang Kerok Kerusakan Jalan, Truk Batu Bara Muatan 20 Ton Melintas di Jalinbar--

BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Saat ini kerusakan jalur lalu lintas di wilayah Provinsi Bengkulu, baik jalan milik pemerintah daerah kabupaten, provinsi bahkan nasional, masih terus dilakukan pembenahan dan perbaikan.

Namun sangat disayangkan, armada angkutan batu bara berkapasitas lebih dari 20 ton justru melintas di jalan lintas barat (jalinbar) wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Gubernur Diminta Larang Truk Batu Bara Melintas, Khususnya Siang Hari, Imbas Kemacetan dan Jalan Rusak

Puluhan truk terlihat melintas hampir setiap harinya di jalan yang masuk ke dalam kategori kelas III. 

Secara aturan yang tertulis di dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), jalan dengan kategori kelas III adalah jalan arteri, kolektor, lokal dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar maksimal 2.100 milimeter, panjang maksimal 9.000 millimeter, tinggi maksimal 3.500, millimeter dan muatan sumbu terberat 8 ton.

BACA JUGA:Viral, Video Jalan Rusak Sebabkan Minibus Masuk Jurang

Jalan kelas III yang dilintasi kendaraan truk batu bara bermuatan lebih dari 20 ton ini, tentu akan mengancam kondisi jalan yang tidak dapat bertahan lama, dan menambah jumlah kerusakannya.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Dinas Perhubungan Bengkulu Utara, Setyo Aji, membenarkan bahwa melintasnya kendaraan truk batu bara tersebut telah melanggar Undang-Undang.

"Betul, tetap melakukan pelanggaran sesuai dengan kelas jalan," kata Setyo Aji saat dikonfirmasi, Rabu (27/9).

BACA JUGA:Babinsa Bantu Pemakaman Kakek Sukur, Warga yang Viral Ditandu Jalan Rusak

Setyo Aji mengatakan, atas hal ini pihaknya telah menyurati Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah Bengkulu. Sebab Pemkab Bengkulu Utara tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban.

Kemudian berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 146 tahun 2015 tentang penyelenggaraan dan pengusahaan jasa pengurusan transportasi, Setyo Aji mengatakan bahwa surat izin usaha jasa pengurusan transportasi (SIUJPT) dikeluarkan oleh Gubernur.

BACA JUGA:Ini 10 Provinsi di Indonesia dengan Jalan Rusak Paling Banyak. Riau, Sumut, Sumbar dan Lampung Termasuk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: