Iklan RBTV Dalam Berita

Ada yang Beralasan Terpaksa Minum atau Makan Haram untuk Obat, Begini Kata Buya Yahya

Ada yang Beralasan Terpaksa Minum atau Makan Haram untuk Obat, Begini Kata Buya Yahya

Buya yahya jelaskan makanan dan minuman yang terkadang dikonsumsi alasan untuk obat--

BACA JUGA:Seperempat Abad Usia Google, Dari 2 Mahasiswa Peradaban Manusiapun Berubah

Ketika seseorang tertimpa suatu penyakit, maka hendaknya berikhtiar untuk mengobatinya agar sembuh.

Sakit atau dilanda penyakit tidak diinginkan hampir semua orang, namun hal tersebut tak dapat dihindari lantaran adanya campur tangan atau kehendak Allah SWT.

Seseorang yang sakit umumnya berobat ke medis atau dokter, akan tetapi seringkali ada beberapa penyakit yang sudah tidak dapat ditangani medis.

Buya Yahya menjelaskan Allah tidak akan menjadikan obat di tempat yang haram, artinya tidak ada pengobatan dengan cara yang haram.

"Dasarnya kan seperti itu, tidak ada pengobatan dengan cara yang haram, jika ternyata betul sudah berusaha dengan cara atau makanan yang halal namun tidak bisa, ada omongan dan kesepakatan dokter harus dengan sesuatu yang haram, anggap saja lebih seram lagi yaitu babi, sah hukumnya, namun dengan syarat tertentu," jelas Buya Yahya.

BACA JUGA:Sering Kebakaran Hutan, Indonesia Termasuk Negara Paru-paru Dunia Penjaga Iklim Bumi

Ketentuan tersebut jika tidak ada lagi obat yang bisa untuk menyembuhkan, selain menggunakan hewan-hewan haram, misalnya babi dan anjing, akan mati tanpa diobati dengan itu maka hukumnya boleh dilakukan.

Dengan demikian hal tersebut bisa dilakukan apabila dalam keadaan darurat yang mengharuskan seseorang konsumsi obat dari hewan yang haram.

Buya Yahya mengimbau jika terkena penyakit biasa, maka diusahakan tidak menggunakan hewan haram untuk mengobati.

Termasuk hewan haram yakni babi, jenis hewan ini sudah disepakati adalah jenis hewan haram

"Namun misalnya untuk mengobati gatal-gatal, harus makan kadal atau buaya, ini kan dalam mazhab Imam Syafii hukumnya haram, adalagi misalnya nelan undur-undur, makan cacing, yang mana dalam mazhab Imam Syafii adalah haram," paparnya.

BACA JUGA:Jangan Salah Apalagi Terseret Hukum, Seperti Ini Ketentuan Dana Desa Tahun 2023

Meski demikian, dalam keadaan darurat cacing atau kadal itu boleh dijadikan obat, namun tidak untuk disantap menjadi semacam kuliner misalnya sate.

Syaratnya adalah ikut mazhab Imam Malik, caranya penyembelihannya dengan dimatikan. Karena di mazhab Imam Malik yang haram adalah babi saja, selebihnya tidak selama tidak membahayakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: