Iklan dempo dalam berita

Promo Kredit Bank Mandiri Sampai Rp 1,5 Miliar Khusus PNS dan Pekerja Swasta, Tanpa Agunan

Promo Kredit Bank Mandiri Sampai Rp 1,5 Miliar Khusus PNS dan Pekerja Swasta, Tanpa Agunan

Promo kredit Bank Mandiri untuk PNS dan pekerja swasta--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ini kabar menggembirakan buat PNS dan pekerja swasta. Saat ini Bank Mandiri menawarkan promo penarikan kredit serbaguna mandiri (KSM) pada periode 1-30 September 2023. Masih tersisa beberapa hari lagi.

KSM adalah kredit tanpa agunan milik emiten bank bersandi BMRI tersebut. Mengutip situs Bank Mandiri, nasabah berhak untuk menikmati promo spesial Mandiri KSM berupa suku bunga yang menarik dan limit kredit sampai dengan Rp 1,5 miliar.

Ada dua opsi mengajukan KTA dari Bank Mandiri untuk PNS hingga karyawan swasta. Kedua jalur ini memiliki ketentuan yang berbeda.

BACA JUGA:Ikut Program Kartu Prakerja Dapat Rp 600 Ribu, Siapa saja Boleh Ikut? ASN Bisa Tidak?

KSM Melalui Petugas Bank 

Suku bunga mulai dari 10% efektif per tahun untuk seluruh jangka waktu kredit dan berlaku untuk pengajuan baru KSM, serta pengalihan fasilitas pinjaman dari Bank lain. Berlaku untuk jangka waktu hingga 15 tahun.

Berlaku untuk PNS, TNI/POLRI, BUMN, BUMD yang eligible sesuai kriteria yang ditetapkan oleh Bank Mandiri dan telah menyalurkan payroll ke Bank Mandiri.

BACA JUGA:Atasi Krisis Air, TNI AD Manunggal Wujudkan Pompa Hidram di Desa Tertinggal

KSM melalui Digital

Suku bunga mulai dari 9.78% efektif per tahun untuk seluruh jangka waktu kredit dan berlaku untuk pengajuan baru KSM.

Berlaku untuk PNS, BUMN, BUMD dan Swasta yang eligible sesuai kriteria yang ditetapkan oleh Bank Mandiri dan telah menyalurkan payroll ke Bank Mandiri.

Pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi Livin' by Mandiri dengan link bmri.id/livinxKSM dan website pinjaman KSM (https://bmri.id/ktamandiri).

BACA JUGA:Dana Insentif Kartu Prakerja Sudah Cair, Begini Cara Mencairkan via Bank atau E-Wallet

Bebas Biaya Administrasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: