Kontraktor dan PPK ini Dipenjara Bersama Karena Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Laboratorium Rumah Sakit
--
CURUP, RBTVCAMKOHA.COM - Rabu Sore (27/9) Kejaksaan Negeri (KEJARI) Rejang Lebong, menetapkan dua tersangka pada Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rejang Lebong tahun 2020.
Disampaikan Kejari Rejang Lebong Francisco Tarigan, dua tersangka tersebut yakni ID selaku Direktur CV Cahaya Rizki, yang mengerjakan proyek tersebut, dan AR selaku PPK kegiatan tersebut keduanya ditahan di Lapas Curup.
BACA JUGA:Dibonceng Kakeknya, HP Bocah Usia 6 Tahun Dijambret, Untung Korban Tidak Terjatuh
Penahanan tersangka dilakukan guna menghindari yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Kita sudah menetapkan, dua tersangka, dalam kasus dugaan korupsi ini, yang mana ID sebagai pengerja proyek dan AR sebagai PPK, sekarang keduanya kita tahan di Lapas Curup, untuk menghindari tersangka melarikan diri,” papar Fransisco Tarigan.
BACA JUGA:Dana Desa Diselewengkan? Ini 4 Cara Melaporkannya ke Jaksa, Polisi dan Inspektorat
Selanjutnya, jumlah kerugian negara saat ini masih dalam perhitungan atau Audit Pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: