Benarkah Tersangka Kasus BTT BPBD Seluma Berjemaah Bisa Capai 'Selusin' Atau Hanya Hitungan Jari
--
Pihak pelaksana proyek alias kontraktor yang akan berhadapan dengan hukum, belum lagi dari pihak BPBD Seluma, karena sejak awal perkara ini mencuat dan SPDP nya diterima pihak Kejati Bengkulu, yang menjadi terlapor dalam perkara dugaan korupsi ini adalah MN selaku orang nomor satu di BPBD Seluma.
Akan tetapi, siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek fisik tersebut masih menunggu rilis resmi dari pihak Ditreskrimsus Polda Bengkulu.
Dalam perkara ini, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Bengkulu timbulkan kerugian negara sebesar 1,8 miliar rupiah dari pelaksanaan 8 item proyek fisik dari total anggaran sebesar 4,1 miliar yang bersumber dari APBD Seluma tahun anggaran 2022.
Berikut 8 Item Proyek Fisik BPBD Seluma yang diduga rugikan negara 1,8 Miliar :
1. Rehab jembatan gantung di Desa Padang Merbau Kec. Seluma Selatan yang dikerjakan CV. Azelia Roza Lestari dengan nilai pekerjaan Rp. 495 juta.
2. Pemasangan Bronjong jembatan Gantung Air Seluma Kel. Puguk yang dikerjakan oleh CV. Seluma Jaya Konstruksi dengan nilai pekerjaan Rp. 330 juta.
3 Rehab Jembatan Gantung di Desa Pagar Banyu Kec. Ulu Talo Kab. Seluma yang dikerjakan oleh CV. Permata Group dengan nilai pekerjaan Rp. 395 juta.
4. Pembangunan Box Culvert Ruas Jenggalu Riak Siabun 1 Kec. Sukaraja Kab. Seluma yang dikerjakan oleh CV. DN Racing Konstruksi dengan nilai pekerjaan Rp. 350 juta.
BACA JUGA:Kepala Cabang Salah Satu Bank BUMN Dicecar Jaksa Terkait Korupsi Dana KUR
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: