Iklan dempo dalam berita

Lebih Mudah, Pakai Dompet Digital DANA Cairkan Insentif Kartu Prakerja Rp 600 Ribu

Lebih Mudah, Pakai Dompet Digital DANA Cairkan Insentif Kartu Prakerja Rp 600 Ribu

Cara mudah cairkan insentif kartu prakerja melalui dompet digital DANA--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Bagi Anda yang mendaftar dalam program Kartu Prakerja, informasi ini penting untuk diketahui. Artikel ini akan mengulas cara cairkan dana insentif Kartu Prakerja melalui dompet digital DANA.

Pembukaan pendaftaran Kartu Peserta gelombang 62 sudah dinantikan banyak orang. 

Sejatinya, pencairan dana insentif Kartu Prakerja juga terbilang cukup mudah. Bahkan bisa melalui layanan dompet digital DANA.

Sebenarnya, pencairan dana atau uang insentif bagi penerima program Kartu Prakerja dapat dilakukan dengan berbagai metode.

BACA JUGA:Kisah Tragis Mertua yang Meninggal Dunia di Tangan Menantu Bule Amerika

Selain dompet digital DANA, pencairan bisa dilakukan di mana saja? Jadi, untuk dompet digital yang dapat digunakan yaitu LinkAja, OVO, DANA, atau GoPay milik masing-masing peserta. Sedangkan untuk bank, yakni BNI dan BCA. 

Lantas, bagaimana cara mencairkan dana insentif Kartu Prakerja melalui dompet digital DANA? Berikut penjelasannya.

Seperti diketahui, DANA menjadi salah satu layanan dompet digital yang populer di Indonesia. Bahkan hampir semua kalangan menggunakannya, termasuk pelajar.

Seiring berjalannya waktu, DANA semakin berkembang dan menghadirkan berbagai macam fitur, seperti Paylater.

BACA JUGA:Pengumuman, 54 PPPK Lulus Passing Grade di Kabupaten Ini Tetap Wajib Daftar

Tentu saja itu juga berhasil memikat masyarakat untuk menggunakan dompet digital DANA.

Uang insentif bagi penerima Kartu Prakerja ini terdiri dari dua jenis, yaitu insentif biaya mencari kerja, sebesar Rp600 ribu selama empat bulan berturut-turut. 

Kemudian, insentif pengisian survei evaluasi, sebesar Rp50 ribu per pengisian survei. Biasanya terdapat tiga survei yang diisi sehingga akumulasinya adalah Rp150 ribu. 

Selain itu, dalam 1 Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: