Iklan dempo dalam berita

Kemendesa Buka Lowongan PPPK 2023, Ada Formasi Untuk Disabilitas Juga, Buruan Daftar

Kemendesa Buka Lowongan PPPK 2023, Ada Formasi Untuk Disabilitas Juga, Buruan Daftar

Kemendesa Buka Lowongan PPPK 2023 Formasi Untuk Disabilitas --

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Ada kabar baik bagi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di instansi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT). Karena juga membuka kesempatan bagi pelamar disabilitas.

Peminat PPPK di Kemendesa PDTT 2023 juga tak kalah dari formasi lainnya. Tentunya ini menjadi kesempatan emas untuk kamu berkarier di Kemendesa.

BACA JUGA:Pengguna GoPay 70 Persen, Mainkan Aplikasi Penghasil Uang Mabuk Duit, Dapat Saldo GoPay, DANA dan OVO

Disejumlah daerah, PPPK dianggap sebagai profesi yang menjanjikan. Pasalnya, selain memperoleh gaji, juga mendapat berbagai tunjangan. Sehingga tak heran jika banyak ingin menjadi PPPK.

Untuk diketahui, Kemendesa memiliki fokus pada urusan pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, serta percepatan pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi.

BACA JUGA:Apa Sebenarnya Motif Kasus Bule Arthur? Begini Penjelasan Pihak Kepolisian

Seperti dikutip dari surat Pengumuman resmi ini, dengan nomor Pengumuman 532/KPG.01.01/IX/2023, berikut jumlah formasi, persyaratan hingga jadwal.

Para calon pelamar untuk formasi PPPK Kemendesa PDTT 2023 memiliki dua kategori berbeda, yakni:

BACA JUGA:Hanya Dengar Musik, Dapatkan Saldo DANA Rp 300.000, Uang Gratis Langsung Masuk Dompet Digital

- Pelamar Khusus

Dalam kategori pelamar khusus ini yakni, mereka adalah tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki pengalaman kerja minimal selama dua tahun secara terus-menerus di Kemendesa PDTT.

- Pelamar Umum

BACA JUGA:Hanya Dengar Musik, Dapatkan Saldo DANA Rp 300.000, Uang Gratis Langsung Masuk Dompet Digital

Sedangkan untuk kategori pelamar umum yakni, bagi para pelamar umum, pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan menjadi syarat mutlak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: