Iklan RBTV Dalam Berita

Sudah Jadi PPPK tapi Ingin Pindah Tugas? Begini Aturan yang Berlaku

Sudah Jadi PPPK tapi Ingin Pindah Tugas? Begini Aturan yang Berlaku

aturan PPPK untuk pindah tugas--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Ingin pindah tugas saat jadi PPPK? ketahui dulu aturannya agar tidak salah langkah dan merugikan karier!

Banyak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertanya-tanya soal kemungkinan untuk berpindah tugas ke daerah atau instansi lain, terutama ketikaada situasi pribadi seperti ingin dekat dengan keluarga atau mencari lingkungan kerja yang lebih sesuai.

BACA JUGA:Berapa Harga Cincin Emas 22 Karat Hari Ini? Ini Rincian Harganya per Gram

Namun, keinginan ini ternyata tidak bisa direalisasikan dengan mudah seperti yang dialami oleh PNS.

Ada aturan yang cukup ketat mengenai hal ini, dan sangat penting untuk dipahami agar tidak menimbulkan kesalahan fatal dalam karier sebagai ASN.

BACA JUGA:Ayo Warga Bengkulu Daftar Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih, Gajinya Bisa Rp 3 Juta per Bulan

PPPK dan Sistem Kontrak: Apa Bedanya dengan PNS?

Pertama-tama, perlu diketahui bahwa PPPK adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat melalui sistem kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu.

Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Status ini berbeda dengan PNS yang memiliki hak kepegawaian tetap.

Maka dari itu, ruang gerak PPPK jauh lebih terbatas, termasuk dalam hal perpindahan atau mutasi tugas.
Kontrak kerja yang mengikat ini tidak hanya mengatur masa kerja, tapi juga lokasi penempatan. Artinya, sejak awal PPPK sudah menyepakati akan bekerja di unit dan wilayah tertentu selama masa kontrak berjalan.

Dan hal inilah yang menjadi salah satu alasan kenapa PPPK tidak bisa sembarangan pindah tugas.

BACA JUGA:Kata Gubernur Helmi Hasan, Pensiunan Bisa Gratis Pajak Kendaraan Seumur Hidup, Asalkan...

Mutasi PPPK Selama Masa Kontrak: Tidak Bisa Dilakukan

Selama kontrak masih aktif, PPPK tidak diperbolehkan mengajukan mutasi atau perpindahan ke instansi lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: