Sudah Jadi PPPK tapi Ingin Pindah Tugas? Begini Aturan yang Berlaku
aturan PPPK untuk pindah tugas--
Hal ini ditegaskan melalui Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019, yang secara jelas menyatakan bahwa mutasi hanya berlaku bagi PNS. PPPK tidak memiliki hak tersebut karena statusnya bukan sebagai pegawai tetap.
Jika pun ada keinginan untuk berpindah ke daerah atau instansi lain, maka hal tersebut harus dilakukan setelah masa kontrak berakhir, dan bukan dengan mekanisme mutasi, melainkan dengan mendaftar ulang sebagai peserta seleksi PPPK pada formasi baru.
BACA JUGA:Ayo Warga Bengkulu Daftar Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih, Gajinya Bisa Rp 3 Juta per Bulan
Apa Saja Pilihan Setelah Kontrak Selesai?
Ketika masa kontrak sudah selesai, PPPK memiliki dua pilihan utama:
- Memperpanjang kontrak di instansi yang sama, jika pihak instansi masih membutuhkan dan Anda bersedia melanjutkan kerja.
- Mendaftar ulang di formasi PPPK di instansi atau daerah lain melalui seleksi nasional. Proses ini tidak dianggap sebagai mutasi, melainkan rekrutmen ulang.
Dengan kata lain, satu-satunya cara resmi untuk berpindah tugas bagi PPPK adalah dengan mengikuti seleksi dari awal lagi di tempat baru yang diinginkan.
BACA JUGA:Berapa Harga Cincin Emas 22 Karat Hari Ini? Ini Rincian Harganya per Gram
Risikonya Kalau Memaksa Mutasi Saat Kontrak Masih Berlaku
Mengajukan mutasi selama kontrak berjalan bukan hanya melanggar aturan, tapi juga bisa berdampak buruk.
Di banyak kasus, tindakan seperti ini dianggap sebagai pelanggaran perjanjian kerja, dan dapat dinilai sebagai pengunduran diri tidak langsung.
Konsekuensinya tentu bisa merusak catatan kepegawaian Anda, bahkan berpotensi menghambat peluang ke depan, terutama bila ingin ikut seleksi ASN kembali.
BACA JUGA:4 Bank Ini Terima Gadai SK PPPK, Salah Satu Syaratnya Punya NPWP
Secara keseluruhan, PPPK tidak memiliki akses untuk mutasi atau pindah tugas selama masa kontraknya masih berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


