Iklan dempo dalam berita

Dapatkan Uang Gratis dari Pemerintah Mulai Rp 150.000, Maaf 8 Golongan Ini Tidak Berhak

Dapatkan Uang Gratis dari Pemerintah Mulai Rp 150.000, Maaf 8 Golongan Ini Tidak Berhak

Dapatkan Uang Gratis dari Pemerintah Mulai Rp 150.000, Maaf 8 Golongan Ini Tidak Berhak --

NASIONAL, RBTV.CAMKOHA.COM – Pemerintah gencar memberikan uang gratis untuk masyarakat Indonesia yang berhak, setiap 2 bulan sampai 3 bulan sekali melalui Bank BRI, Mandiri, BNI dan BSI.

Uang gratis resmi pemerintah ini diberikan dengan nominal mulai dari Rp150.000 hingga Rp900.000 untuk setiap kali pencairan yang dilakukan.

Uang gratis yang diberikan pemerintah tersebut adalah program kesejahteraan sosial yang dijalankan sejak beberapa tahun lalu.

BACA JUGA:Penerima Bansos Apakah Boleh Daftar Program Kartu Prakerja Gelombang 62?

Program kesejahteraan sosial tersebut saat ini sudah dibagi menjadi beberapa kategori seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Indonesia Pintar (PIP) dan lainnya.

Tentunya, untuk bisa mendapatkan uang gratis dari pemerintah tersebut harus terdaftar dulu sebagai penerima agar bisa diberikan langsung melalui Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) oleh Bank BRI, Mandiri, BNI maupun BSI.

BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 4 Cair Oktober 2023 di Bank Himbara dan Kantor Pos, Pastikan Namamu

Setiap masyarakat yang sudah terdaftar sebagai penerima sudah dapat dipastikan akan memperoleh pencairan setiap 2 sampai 3 bulan sekali.

Untuk PKH, biasanya pencairannya tergantung golongan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Sementara untuk BPNT, biasanya masyarakat akan mendapatkan uang gratis sebanyak Rp200 ribu setiap bulannya.

BACA JUGA:Alhamdulillah Lansia dan Yatim Piatu Masih Dapat Bansos Tahun 2024, Besarannya Rp 600.000

Untuk bisa terdaftar dalam DTKS, kamu bisa melakukan pendaftaran secara online dengan menggunakan HP dan jaringan internet.

Sebelum kamu mengetahui bagaimana cara melakukan pendaftaran, kamu harus mengetahui terlebih dahulu apa saja syarat yang harus dipenuhi sebagai penerima.

 

Ini syarat yang harus kamu penuhi untuk bisa menerima uang gratis resmi dari pemerintah yang diberikan setiap 2 sampai 3 bulan sekali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: