Dapatkan Uang Gratis dari Pemerintah Mulai Rp 150.000, Maaf 8 Golongan Ini Tidak Berhak
Dapatkan Uang Gratis dari Pemerintah Mulai Rp 150.000, Maaf 8 Golongan Ini Tidak Berhak --
Uang gratis yang diberikan resmi oleh pemerintah ini merupakan program kesejahteraan sosial yang diberikan untuk masyarakat yang kurang mampu.
Program tersebut dibagi menjadi beberapa program kesejahteraan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Bansos Kemiskinan Ekstrem.
Untuk Bantuan PKH dan BPNT, Kementerian Sosial (Kemensos) saat ini sudah mengeluarkan aturan baru untuk melakukan pencairannya.
Untuk pencairan melalui Bank BRI, Mandiri, BNI dan BSI, pencairan dilakukan setiap 2 bulan sekali dengan nominal yang sudah diatur.
Nominal pencairan utuk Bansos BPNT biasanya sebesar Rp200 ribu setiap bulannya. Sementara untuk Bansos PKH nominal bantuannya disesuaikan dengan aturan yang sudah dibuat.
Saat ini, pemerintah telah menyalurkan hingga tahap ketiga untuk Bansos PKH maupun BPNT untuk para penerima manfaat hingga Agustus 2023.
Pencairan terakhir yang dilakukan pada akhir Agustus 2023 lalu melalui Bank BRI, Mandiri, BNI dan BSI. Sementara untuk pencairan melalui Kantor Pos masih dalam proses.
Tetapi, ada beberapa golongan masyarakat yang tidak boleh menerima uang gratis resmi dari pemerintah tersebut yang bisa kamu ketahui.
Kamu bisa mengetahui golongan apa saja yang tidak dibernarkan untuk menerima uang gratis resmi dari pemerintah ini.
Berikut ini adalah daftar 8 golongan yang tidak diperbolehkan menerima uang gratis resmi dari pemerintah ini.
• Masyarakat yang sudah mampu
• Berprofesi sebagai PNS, TNI dan Polri
• Keluarga PNS, TNI dan Polri
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


