Iklan RBTV Dalam Berita

BBM Naik Lagi, Pertamina Sanksi 11 SPBU Nakal

BBM Naik Lagi, Pertamina Sanksi 11 SPBU Nakal

BBM naik lagi, Pertamina sanksi 11 SPBU nakal--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Acungan jempol buat PT Pertamina. Terbukti melakukan penyelewengan dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) 11 SPBU dihukum oleh PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel). 

Sales Area Manager Jambi Bima Kusuma mengatakan beberapa waktu lalu 11 SPBU yang dikenakan sanksi sepanjang 2023 tersebut terdiri atas lima SPBU di Kabupaten Bungo, satu SPBU di Kabupaten Tebo, satu SPBU di Kabupaten Sarolangun dan empat SPBU di Kabupaten Merangin.

BACA JUGA:Masa Pensiun PNS Lebih Produktif, Manfaatkan Pinjaman BNI Fleksi Pensiun Hingga Rp500 Juta, Ini Ketentuannya

“Sebagai bukti ketegasan Pertamina Jambi, dapat kami sampaikan untuk wilayah di Bungo, Tebo, Merangin dan Sarolangun terdapat total 38 SPBU dan yang sudah diberikan sanksi 11 SPBU," katanya. 

Sementara itu, Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel Tjahyo Nikho Indrawan menegaskan Pertamina tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada SPBU yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk yang terkait penyaluran BBM bersubsidi.

Pertamina menginstruksikan kepada seluruh lembaga penyalur untuk menjalankan penyaluran BBM bersubsidi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi, lanjut Tjahyo, maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Harga BBM Naik, Pengeluaran Semakin Membengkak, Begini Caranya agar Hemat BBM

"Kami memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak sesuai aturan, yaitu berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari,"katanya.

Di sisi lain, ia menambahkan Pertamina terus mengimbau kepada masyarakat agar membeli BBM sesuai peruntukan dan kebutuhan, serta tidak melakukan pengisian berulang dan penimbunan BBM.

“Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum dan Pertamina," tutupnya.

BACA JUGA:Taspen Sediakan Pinjaman Rp20.000.000 untuk Pensiunan, Ini Cara Mengajukannya

Harga BBM Mengalami Penyesuaian

Sementara itu mulai 1 Oktober 2023 harga BBM non subsidi kembali naik. Berikut harga terbaru BBM non subsidi dari Pertamina.

- Aceh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: