Iklan RBTV Dalam Berita

Kartu Taspen Hilang? Jangan Panik, Begini Cara Mengurusnya

Kartu Taspen Hilang? Jangan Panik, Begini Cara Mengurusnya

Tidak sulit mengurus kembali kartu taspen yang hilang--

- Pegawai Negeri Daerah Otonom

- Pejabat Negara

- Hakim

- Penerima Tunjangan Perintis Kemerdekaan

- Pensiun ABRI yang diberhentikan dengan hak pensiun sebelum April 1989

- Penerima Tunjangan Veteran dan Dana Kehormatan

- Penerima Pensiun eks PNS Departemen Perhubungan, dan

- Perusahaan jawatan Pegadaian Departemen Keuangan

BACA JUGA:Karena Cinta Bule Arthur Terbang ke Indonesia, Awal Pernikahannya Tidak Mudah dan Masih Dapat Kiriman Uang

Berikut adalah syarat-syarat dan cara mengurus kartu Taspen yang hilang:

- Laporkan kehilangan kartu kepada pihak berwenang seperti kepolisian setempat.

- Siapkan dokumen-dokumen berikut:

1. Surat kehilangan dari kepolisian. 

2. Fotokopi KTP. 

3. Fotokopi NPWP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: