Kartu Taspen Hilang? Jangan Panik, Begini Cara Mengurusnya
Tidak sulit mengurus kembali kartu taspen yang hilang--
- Pegawai Negeri Daerah Otonom
- Pejabat Negara
- Hakim
- Penerima Tunjangan Perintis Kemerdekaan
- Pensiun ABRI yang diberhentikan dengan hak pensiun sebelum April 1989
- Penerima Tunjangan Veteran dan Dana Kehormatan
- Penerima Pensiun eks PNS Departemen Perhubungan, dan
- Perusahaan jawatan Pegadaian Departemen Keuangan
Berikut adalah syarat-syarat dan cara mengurus kartu Taspen yang hilang:
- Laporkan kehilangan kartu kepada pihak berwenang seperti kepolisian setempat.
- Siapkan dokumen-dokumen berikut:
1. Surat kehilangan dari kepolisian.
2. Fotokopi KTP.
3. Fotokopi NPWP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: