Iklan RBTV Dalam Berita

Profesi jadi Sorotan, Debt Collector Sudah Ada 5000 Tahun Lalu, Tugasnya Tarik Pajak

Profesi jadi Sorotan, Debt Collector Sudah Ada 5000 Tahun Lalu, Tugasnya Tarik Pajak

Profesi jadi Sorotan, Debt Collector Sudah Ada 5000 Tahun Lalu, Tugasnya Tarik Pajak--

BACA JUGA:Pimpin Upacara, Ini Pesan Wabup Seluma untuk Anak Muda di Hari Kesaktian Pancasila

Secara umum, penagihan utang atau debt collector sudah berlangsung sejak 5.000 tahun lalu. Penagihan ini dilakukan karena adanya kegiatan penarikan pajak yang dilakukan oleh pemerintah dan utang yang terjadi antara individu dengan individu lainnya. 

Kala itu, pemerintah membutuhkan pajak demi menjaga keamanan untuk keberlangsungan sistem ekonomi pada masing-masing city state. City state sendiri memiliki fungsi sebagai kota pedagang, kota produksi dan sebagai pasar.  

BACA JUGA:Menggiurkan Bank Jago, Allo Bank dan Bank Raya Tawarkan Bunga Deposito Paling Tinggi

Debt collector mempunyai kemampuan tertentu sebagai cara mengatasi keterlambatan pembayaran utang, agar debitur dapat melakukan pembayaran dengan segera. Setelah selesai dan berhasil menagih utang, para debt collector yang merupakan pihak ketiga akan mendapatkan balas jasa dari sejumlah perusahaan (kreditur), dengan jumlah persentase tertentu. 

Ketika melakukan penagihan utang, debt collector bertindak untuk dan juga atas nama perusahaan pemberi kredit. Maka mereka harus mengurangi bentuk kekerasan verbal dan non-verbal, supaya menghindari sanksi hukum. 

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca BMKG 5 Oktober, Potensi Hujan di Bengkulu Utara dan Bengkulu Selatan

Terdapat beberapa peristiwa yang tidak menyenangkan tentang debt collector di Indonesia dan sudah diangkat oleh media massa. Dalam Catatan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), sebanyak 28,434 layanan informasi, 132 layanan di dalamnya merupakan pengaduan atas sikap arogan debt collector. 

Maraknya kekerasan yang telah dilakukan oleh debt collector menyebabkan pemberian labeling atau cap oleh masyarakat. Dalam kenyataannya perlindungan bagi para debitur telah diatur melalui Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP terkait penyelenggaraan kegiatan sebagai alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK). 

BACA JUGA:Biasanya Habis Makan Nasi Sampai Kenyang Mata Jadi Kantuk, Begini Cara Mengatasinya Menurut Zaidul Akbar

Surat edaran ini adalah turunan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 11/11/PBI/209 tentang penyelenggaraan kegiatan APMK. Terdapat salah satu poin yang menjelaskan bahwa tidak akan ada lagi kekerasan verbal maupun non-verbal dalam praktik menagih utang. 

Lebih lanjut, penagih utang (debt collector) harus memiliki kartu identitascyang sudah disepakati oleh pihak yang bersangkutan. Debt Collector juga mempunyai tahapan dalam penarikan menagih utang. Mereka tidak secara langsung mengunjungi debitur, karena terdapat proses dan prosedur yang harus dijalankan sebelumnya. Demikian informasinya. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: