Skema Baru Pemberian Gaji PPPK Setelah Pengesahan RUU ASN 2023
Skema Baru Pemberian Gaji PPPK Setelah Pengesahan RUU ASN 2023--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Terbaru RUU ASN telah disahkan melalui rapat paripurna DPR RI yang dilaksanakan pada tanggal 3 Oktober 2023 yang mengubah skema gaji dan tunjangan PPPK 2023.
Tentu bagi PPPK 2023 hal ini adalah sebuah harapan baru untuk upah kerja yang lebih layak dan dapat mencukupi kebutuhan hidup.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) secara resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU), Selasa (03/10/2023). Pengesahan tersebut dilakukan dalam Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
BACA JUGA:Honorer Senyum, RUU ASN 2023 Disahkan Tidak Ada Pemecatan Massal Para Honorer
Rancangan undang-undang yang sudah disetujui bersama antara DPR dan Presiden paling lambat 7 (tujuh) Hari disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi undang-undang.
RUU ASN 2023 ini akan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tentunya perlu diketahui.
Lalu, bagaimanakah skema dalam RUU ASN 2023 tersebut, dan bagaimanakah skema gaji dan tunjangan bagi PPPK 2023?
BACA JUGA:Alhamdulillah! Mulai Tahun 2024 PPPK Bakal Dapat Uang Tunjangan Pensiun
RUU tersebut nantinya akan merubah komponen hak menjadi diri dari penghargaan penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri serta bantuan hukum.
Untuk lebih jelasnya, berikut bunyi pasal-pasal dalam RUU ASN 2023 yang mengatur tentang penghasilan sebagaimana dilansir dari CNBC Indonesia.
BACA JUGA:Pendaftar PPPK Kabupaten Kepahiang Sepi, Padahal Sudah Dibuka Sejak 11 Hari Lalu
BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 21
(1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil dan/atau nonmateriel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: