PNS Catat, Ini 3 Poin Penting dalam RUU ASN Terbaru Versi MenPANRB
PNS Catat, Ini 3 Poin Penting dalam RUU ASN Terbaru Versi MenPANRB--
RUU tersebut nantinya akan merubah komponen hak menjadi diri dari penghargaan penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri serta bantuan hukum.
Untuk lebih jelasnya, berikut bunyi pasal-pasal dalam RUU ASN 2023 yang mengatur tentang penghasilan sebagaimana dilansir dari CNBC Indonesia.
BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 21
(1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materil dan/atau nonmateriel.
(2) Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penghasilan;
b. penghargaan yang bersifat motivasi;
c. tunjangan dan fasilitas;
d. jaminan sosial;
e. lingkungan kerja;
f. pengembangan diri; dang bantuan hukum.
(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:
a. gaji; atau
b. upah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: