Predikat Informatif, Ini yang Dilakukan Diskominfotik Provinsi
Diskominfotik Provinsi Bengkulu raih anugerah Keterbukaan Informasi 2022--
BENGKULU, RBTV.COM - Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bengkulu memberikan anugerah kepada 37 badan publik yang dinilai informatif.
BACA JUGA:KPU, BPK dan BPS Informatif, Instansi Lain Contohlah
Predikat yang diberikan adalah informatif, menuju informatif dan cukup informatif.
Dinas Kominfotik Provinsi Bengkulu berhasil meraih predikat Informatif.
Disampaikan Kadis Kominfotik Moch. Redhwan Arif, di OPDnya telah dibuka berbagai layanan yang bisa diakses langsung oleh masyarakat.
BACA JUGA:Sudah Meninggal Dunia Masih Terdata Terima Bansos
Ke depan dengan raihan predikat ini, Dinas Kominfotik akan membangun gerai informasi offline di kantor.
"Ke depan kita akan mengadakan ruang layanan informasi atau gerai informasi di kantor kita secara offline. Tetap melalui portal kita, WA dan facebook," ujar Redhwan.
Tak hanya layanan, pengetahuan karyawan tentang layanan informasi di Diskominfotik juga akan ditingkatkan. Terutama di bidang IT.
BACA JUGA:Armada Damkar DKI Jakarta di Kantor Bupati Bengkulu Tengah, Ada Apa?
"Karyawan kita akan lebih kita tingkatkan lagi penguasaan layanan publik, terutama di bidang IT," tambah Redhwan.
Hasil anugerah ini merupakan penilaian dari tim penilai yang diketuai Sekprov Bengkulu Hamka Sabri. Dengan anggota Pihan Pino, M.Ikom, Alfarabi dan anggota KIP Monna Anggraini.
Penilaian tersebut dilakukan mengunakan aplikasi E-Monev sebagai bentuk implementasi pelaksanaan Undang-Undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
BACA JUGA:Jangan Dicontoh, 4 OPD Kepahiang Dapat Raport Merah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: