Iklan dempo dalam berita

Catut Nama Gubernur Soal Proyek, Ini Ganjarannya

Catut Nama Gubernur Soal Proyek, Ini Ganjarannya

Pelaku Penipuan Diamankan Polisi--

BENGKULU, RBTV.COM - Polsek Gading Cempaka Polresta Bengkulu menangkap pelaku tindak pidana penipuan dengan penggelapan, modus penipuan proyek.

Adalah SS, pria berusia 73 tahun warga Kabupaten Bengkulu Selatan, ditangkap kepolisian setelah dilaporkan Dimas Krisna Yuda, warga Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Penipuan Modus Karyawan Bank, Alasan Aplikasi Mobile Banking Error, Rp 4,8 Juta Lenyap

SS ditangkap lantaran melakukan penipuan dengan menjanjikan kepada korban mendapatkan paket proyek di Kabupaten Kepahiang. Untuk menyakinkan korban dapat memenangkan proyek, SS mengaku sebagai keponakan Gubernur Bengkulu.

"Pelaku mengaku sebagai keponakan gubernur dan menyebutkan ada jatah proyek. Kemudian melakukan penipuan kepada salah satu warga Kota Bengkulu," ungkap Kanit Reskrim Polsek Gading Cempaka Ipda M. Akhyar Anugerah.

BACA JUGA:Pengusaha Ditahan Kasus Penipuan Proyek

Modus yang dilakukan SS yakni mengaku sebagai keponakan Gubernur Bengkulu dan memiliki jatah proyek. Kepada korban, pelaku mengaku mendapatkan jatah proyek yakni pengerjaan Proyek Rehabilitasi Bangunan di Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu. Berupa penambahan gedung sekolah dengan nilai proyek Rp 1,5 miliar.

Pelaku ini, diterangkan Kanit, melakukan penipuan dengan meminta uang sebesar Rp 30 juta kepada korban. 

BACA JUGA:Penipuan Berkedok Sumbangan, Nama Bupati BS Dicatut

Sebagai alasan uang DP awal atau pelancar untuk mendapatkan proyek tersebut. Namun sejak uang tersebut diserahkan, pelaku tidak menepati janjinya. Hingga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.(rendra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: