Gadai Emas di Pegadaian Bisa Pinjam Rp500.000.000, Tanpa Surat juga Bisa
Gadai Emas di Pegadaian Bisa Pinjam Rp500.000.000, Tanpa Surat juga Bisa--
Jadi, sertifikat emas berbeda dengan kuitansi pembelian emas. Sertifikat emas biasanya disertakan saat pembelian emas batangan.
BACA JUGA:Rezeki bakal Sering Datang ke Rumah jika Ada 7 Benda Berikut
Sedangkan, surat kuitansi pembelian emas adalah hanya berisi bukti pembelian emasnya saja. Biasanya tercantum deskripsi produk dan juga harga belinya. Biasanya, surat kuitansi pembelian emas ini dikeluarkan oleh toko emas tempat melakukan pembelian.
Lalu, bagaimana cara gadai emas di Pegadaian? Simak pembahasan berikut.
Berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yakni:
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Menyerahkan barang jaminan
- Nasabah menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG)
Jika kedua syarat tersebut sudah dipersiapkan, Anda bisa langsung mengajukan pinjaman ke Pegadaian dengan cara sebagai berikut.
- Silakan kunjungi outlet Pegadaian terdekat di wilayah Anda.
- Isi formulir pengajuan Gadai Emas.
- Lampirkan dokumen fotokopi kartu identitas (KTP) yang diperlukan.
- Serahkan barang jaminan emas yang ingin Anda gadaikan.
- Selanjutnya, barang jaminan Anda akan ditaksir oleh petugas Pegadaian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: