PPPK Sedang Berbunga-bunga akan Dapat Uang Pensiun, Ini Bocoran Skemanya
PPPK Sedang Berbunga-bunga akan Dapat Uang Pensiun, Ini Bocoran Skemanya--
Kemudian manfaat yang diterima oleh peserta merupakan akumulasi kontribusi peserta selama masa kerja dan hasil investasinya.
BACA JUGA:Tidak Sekadar Hiasan, Tanaman Ini Dipercaya Bisa Mendatangkan Rezeki
Seperti di lansir dari situs resmi KemenPAN-RB, bahwa RUU ASN 2023 ini bertujuan untuk menyelesaikan isu terkait kesejahteraan PPPK. Di mana sebelumnya PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun.
Jadi, salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, yang mana mayoritas berada di instansi daerah.
BACA JUGA:Mitosnya Serai Itu Tanaman Pembawa Rezeki, Berikut 16 Tanaman yang Bisa Membuat Kaya Raya
Dalam RUU ASN ini, kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN secara keseluruhan. Itu artinya bisa dibilang PPPK juga akan mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution. Seperti yang disebutkan di atas.
Selama menjalankan masa kerjanya, PPPK memperoleh gaji dan tunjangan. Jumlah gaji pokok PPPK ditetapkan sesuai dengan golongan dan masa kerjanya. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 PPPK saat ini dibedakan dalam 17 golongan, yaitu Golongan I hingga Golongan XVII.
BACA JUGA:Sholat Tidak hanya Sekadar Ibadah, Berikut Manfaat Gerakan Sujud Bagi Otak Manusia
Jadi, semakin tinggi golongan PPPK semakin tinggi pula nominal gaji yang diberikan. Sementara, penggajian berdasarkan masa kerja dihitung sejak kurang dari 1 tahun hingga di atas 25 tahun. Semakin lama masa kerja, tentu semakin tinggi pula gaji yang diberikan kepada PPPK.
Berikut gaji PPPK
- Gaji PPPK golongan I: Rp 1.794.000 - Rp 2.686.200
- Gaji PPPK golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Gaji PPPK golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Gaji PPPK golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: