Iklan dempo dalam berita

Cek di Situs Ini Sekarang, Agar Tidak Ketinggalan Pencairan Bansos PKH Tahap 4 Bulan Oktober 2023

Cek di Situs Ini Sekarang, Agar Tidak Ketinggalan Pencairan Bansos PKH Tahap 4 Bulan Oktober 2023

Cek di Situs Ini Sekarang, Agar Tidak Ketinggalan Pencairan Bansos PKH Tahap 4 Bulan Oktober 2023--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pemerintah tetap melanjutkan program perlindungan sosial bagi masyarakat yang kurang mampu pada tahun 2023.

Program ini mencakup berbagai bantuan seperti bantuan pangan non-tunai, bantuan makanan bagi lansia dan penyandang disabilitas, program kartu prakerja, beasiswa pendidikan, bantuan iuran BPJS Kesehatan, bantuan tunai, dan program tanggap bencana. 

BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT Cair Oktober Ini, Penerima Kategori Berikut Dapat Rp 600.000

Tujuannya adalah memberikan bantuan dan perlindungan kepada mereka yang membutuhkan, baik karena kondisi ekonomi yang lemah maupun karena dampak bencana alam.

Penerima Bansos PKH 2023 Tahap 4 dapat mengakses melalui tautan kemensos. Setelah mendapatkan jadwal pencairan dari Kementerian Sosial (Kemensos), KPM dapat mencairkan bantuan PKH 2023 di bank Himbara atau kantor Pos.

Berikut adalah cara cek penerima manfaat pada berbagai macam bansos terkait dengan bansos PKH, pangan, dan lain sebagainya.

BACA JUGA:Jangan Ketinggalan, Ambil Bansos PKH dan BPNT Cair Oktober Ini, Rp400.000 Langsung ke KKS

- Pertama, kalian bisa akses lewat website kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id

- Kedua, Pilihlah wilayah KPM sesuai dengan Domisili anda dan tentunya cocok dengan KTP

- Ketiga, masukkan nama lengkap sesuai KTP anda masing-masing

- Keempat, masukkan kode captcha yang ada di dasbor dengan benar

- Jika sudah, tinggal klik cari data

BACA JUGA:Hore, Ada Sinyal Bansos Beras 10 Kg Kembali Diperpanjang Sampai Awal 2024

Apabila anda terdaftar sebagai penerima manfaat bantuan sosial baik itu PKH atau yang lain maka akan ada tulisan sebagai penerima manfaat bansosnya. Jika tidak ada berarti nama anda masih belum terdaftar di DTKS Kemensos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: