Iklan dempo dalam berita

Selamat, Pemilik KTP Kategori Ini Berhak Dapat Rp500.000, Buruan Ambil Bansos PKH

Selamat, Pemilik KTP Kategori Ini Berhak Dapat Rp500.000, Buruan Ambil Bansos PKH

Pemilik KTP tertentu dapat Bansos PKH Rp 500 ribu--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Jadwal pencairan Bansos setiap daerah berbeda-beda. Tentunya ada kategori pemilik KTP yang berhak mendapatkan PKH di bulan Oktober 2023. 

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria sebagai penerima harus mengetahui update jadwal pencairannya. 

Hal itu supaya kamu tidak melewatkan kesempatan ini.

Mungkin tidak sedikit yang bertanya-tanya apakah masih ada alokasi Bansos mulai Oktober hingga Desember 2023.

BACA JUGA:Bansos PKH Sudah Cair Oktober, Tapi Kamu Belum? Bisa Jadi Hal Ini Penyebabnya

Maka terjawab sudah, penyaluran Bansos PKH di bulan Oktober, yakni mulai tanggal 2-31 Oktober 2023.

Diketahui, Bansos ini mencakup beragam alokasi yang akan disalurkan baik itu dalam bentuk tunai maupun non tunai. 

Supaya Anda lebih memahami mengenai jenis-jenis bantuan PKH yang akan tersedia pada bulan Oktober 2023, simak pembahasan berikut.

Pada Oktober 2023, penyaluran Bansos menjadi fokus utama, mengikuti periode triwulan ketiga yang kemudian berlanjut ke periode triwulan keempat. Setelah sukses dalam penyaluran triwulan ketiga, maka program Bansos akan kembali direalisasikan sesuai rencana pada triwulan keempat, dimulai pada awal bulan ini. 

BACA JUGA:Siapa Paling Tajir? Cek Perbandingan Gaji Perangkat Desa, PNS dan PPPK 2023, Termasuk Tunjangan

Di sejumlah daerah, proses penyaluran dana Bansos PKH dan BPNT Oktober 2023 sudah mulai dicairkan. Namun, ada juga yang belum atau tidak cair. Nah kemungkinan KPM ada yang dicoret.

Skema penyaluran Bansos PKH 2023 yakni melalui rekening Bank Himbara, yakni BRI, BNI, Mandiri dan BTN. Kemudian, dilakukan di PT Pos Indonesia.

Untuk lebih jelasnya, berikut rincian besaran dana PKH yang dterima:

1. Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: