Iklan dempo dalam berita

Siapa Paling Tajir? Cek Perbandingan Gaji Perangkat Desa, PNS dan PPPK 2023, Termasuk Tunjangan

Siapa Paling Tajir? Cek Perbandingan Gaji Perangkat Desa, PNS dan PPPK 2023, Termasuk Tunjangan

Perbandingan gaji dan tunjangan ASN serta perangkat desa--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kini, bukan hanya PNS dan PPPK saja yang menjadi idaman. Tapi perangkat desa juga, sebab mereka sama-sama memiliki gaji dan tunjangan. 

Lalu, antara PNS, PPK, dan perangkat desa siapa lebih tajir ? 

Ya, pertanyaan seputar perbandingan gaji perangkat desa dan PNS masih dicari banyak orang. 

Kini, bukan hanya PNS ataupun PPPK yang menjadi incaran masyarakat. Melainkan dalam ranah desa, menjadi kepada desa dan perangkat desa juga dianggap sebagai profesi yang menjanjikan.

Bahkan, sebagian besar masyarakat menganggap jika PNS, PPPK, Kepala Desa dan perangkat desa merupakan profesi yang dipandang mapan.

BACA JUGA:Lengkap, Berikut Link Pdf dan Rincian Formasi PPPK Kemendesa 2023

Jabatan kepala desa atau lurah merupakan salah satu jabatan yang banyak peminatnya di Indonesia.

Karena, ada sejumlah keuntungan menjadi perangkat desa. Salah satunya penghasilan yang terbilang cukup besar.

Berikut perbandingan gaji perangkat desa, PNS dan PPPK 2023. 

Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa sudah diatur pemerintah pusat lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

BACA JUGA:Masih Ada Waktu, Buruan Daftar PPPK Kemendesa 2023, Ada Formasi untuk Disabilitas

Bupati atau walikota berwenang menentukan nilai gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat lain dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Penghasilan tetap atau gaji kepala desa sekurang-kurangnya adalah Rp2.426.640, atau setara dengan 120 persen jumlah pendapatan PNS golongan II/A atau B

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: