Pinjol Resmi OJK, Ini 8 Cara Pinjam di Easycash Rp50 Juta Cair Hitungan Menit
Pinjol Resmi OJK, Ini 8 Cara Pinjam di Easycash Rp50 Juta Cair Hitungan Menit --
Apabila nasabah mengalami cara penagihan yang tidak manusiawi dan dirugikan oleh debt collector dapat melapor kepada OJK atau Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Nah, AFPI merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha pendanaan online yang ada di Indonesia.
BACA JUGA:Akhirnya, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 62 Sudah Dibuka, Lolos Langsung Dapat Rp4.200.000
AFPI ditunjuk langsung oleh OJK sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis online pada tahun 2019.
Secara jelas, baik OJK maupun AFPI melarang debt collector menggunakan kekerasan fisik maupun mental kepada debitur.
BACA JUGA:9 Pilihan Mainan untuk Merangsang Kecerdasan Anak, Tidak Ada Main Handphone
Apabila dalam melakukan penagihan, DC tetap melakukan dengan cara kekerasan atau ancaman, maka DC tersebut dapat dijerat oleh Pasal 365 ayat (1) KUHP.
Demikian mengenai pinjol di Easycash. Semoga bermanfaat dan tetaplah berhati-hati.
(Septi Widiyarti)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: