Pinjol Resmi OJK, Ini 8 Cara Pinjam di Easycash Rp50 Juta Cair Hitungan Menit
Pinjol Resmi OJK, Ini 8 Cara Pinjam di Easycash Rp50 Juta Cair Hitungan Menit --
Sebagai informasi, apabila kamu gagal bayar atau galbay, berikut cara penagihan pinjol yang harus dilakukan debt collector (DC) sesuai aturan OJK yakni:
1. Tidak menggunakan ancaman atau mempermalukan nasabah
Jadi, DC dilarang keras memakai ancaman, kekerasan dan tindakan tujuannya untuk mempermalikan nasabah yang cicilannya macet. Jika melanggar akan dikenai sanksi hukum pidana.
BACA JUGA:GERCEP Ambil Uang BPNT dan PKH Bulan Ini, 8 Kategori Ini Sadar Diri Ya, Kalian Tidak Berhak!
2. Tidak menggunakan kekerasan fisik maupun verbal dalam penagihan
Penagihan juga dilarang melakukan dengan menggunakan pemaksaan secara fisik maupun verbal. Jika hal ini sampai terjadi, kamu bisa melaporkan segera.
3. Kemudian, dilarang menyebarkan data pribadi terkait proses penagihan utang
4. Tidak menagih ke pihak lain yang bukan berutang
Debt collector tidak boleh lagi melakukan penagihan kepada orang terdekat seperti orang tua, saudara dan teman dekat sebagai kontak darurat.
5. Tidak boleh meneror
Jadi, penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
6. Selanjutnya, dalam proses penagihan ke debitur, DC diwajibkan membawa sejumlah dokumen.
Diantaranya kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.
BACA JUGA:Daftar Ponsel Baru Oktober 2023, Salah Satunya Google Pixel 8
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: