Mantan Sekda Bengkulu Tengah Kembalikan Dugaan Kerugian Negara Rp52 Juta ke Kejari
Mantan Sekda Bengkulu Tengah Kembalikan dugaan Kerugian Negara --
Secara total Kejari Bengkulu Tengah telah menerima titipan uang sebesar Rp130,5 Juta dari tiga tersangka. Titipan uang ini dianggap sebagai pengembalian kerugian negara dalam kasus RTDR jilid II.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi RDTR Jilid II, Kejari Benteng Terima Rp 63 Juta
Satu tersangka lagi yang belum mengembalikan kerugian negara, yakni atas Dodi Ramadhan yang kala itu berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bengkulu Tengah.
Harri Sutriansyah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: