Iklan RBTV Dalam Berita

Mau Pinjam Rp 10 Juta di Pinjol OJK JULO, Cek Cicilan per Bulan di Sini, Syaratnya Mudah

Mau Pinjam Rp 10 Juta di Pinjol OJK JULO, Cek Cicilan per Bulan di Sini, Syaratnya Mudah

Mau Pinjam Rp 10 Juta di Pinjol OJK JULO, Cek Cicilan per Bulan di Sini, Syaratnya Mudah--

Apabila nekat mengajukan pinjaman melebihi limit, pihak pinjaman online meragukan kondisi keuangan Anda mampu mengatasi besarnya beban cicilan yang nanti harus ditanggung.

Sebab, dalam kondisi tersebut risiko terjadi kredit macet atau gagal bayar akan menjadi jauh lebih tinggi.  

BACA JUGA:Pertanda Buruk atau Baik? Ini Arti Ular Masuk Rumah, Duh Nomor 3 Bikin Merinding

Jika calon nasabah mengajukan pinjaman online melebihi plafon yang telah diberikan, hampir dapat dipastikan permohonannya akan berakhir dengan penolakan.

3. Cek riwayat kredit 

Riwayat pinjaman atau skor kredit juga sangat berpengaruh pada pencairan pinjol. Jika riwayat kredit buruk karena pernah mengalami kredit macet dalam sistem SLIK OJK, pinjol resmi tidak akan mencairkan pinjaman.

Apabila Anda memiliki riwayat kredit yang buruk akibat kredit macet, sudah pasti pihak pinjaman online akan mengetahuinya.

BACA JUGA:Pebisnis Ulung, Saldo Rekening Bank 9 Tanggal Berikut Terus Bertambah

Apabila kamu memiliki riwayat kredit yang buruk, mak bias dipastikan pengajuan pinjaman ditolak.

4. Berikan akses pada aplikasi pinjol

Apabila kamu baru pertama kali menggunakan aplikasi pinjaman online, maka akan diminta memberi izin akses terhadap beberapa fitur smartphone. 

Apabila mengacu pada aturan dari OJK, fitur smartphone yang boleh diakses oleh aplikasi pinjaman online yang resmi hanyalah microphone, kamera, dan lokasi. 

Ya, hal tersebut bertujuan untuk memastikan pengajuan pinjol diterima, jadi Anda harus memberi izin akses terhadap ketiga fitur smartphone tersebut.

BACA JUGA:Tidak Seluruh Sahabat Nabi telah Wafat, Ini Ada Sahabat yang Sampai Sekarang masih Hidup

5. Ketahui kondisi keuangan dan kemampuan bayar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: