Iklan RBTV Dalam Berita

Jika Debt Collector Mengancam atau Berbuat Kasar, Tidak Perlu Takut, Lakukan Ini

Jika Debt Collector Mengancam atau Berbuat Kasar, Tidak Perlu Takut, Lakukan Ini

Debt collector dilarang berbuat kasar atau mengancam nasabah--

Tujuan utama adalah mengamankan pembayaran tunggakan tersebut melalui negosiasi yang adil dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku.

 

Namun demikian, kadangkala ada kasus di mana seorang kreditur didatangi debt collector yang menagih pembayaran kredit dengan kasar. Apakah hal ini bisa dilaporkan ke polisi? 

 

Lantas, bagaimana cara melaporkan debt collector ke polisi karena ia sudah bersikap kasar pada Anda?

 

Sebelumnya, ketahui dulu bahwa debt collector sebenarnya adalah pekerjaan legal yang bertugas menghubungkan pihak kreditur dan penagih hutang. Operasi mereka legal berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomo 14/17/DASP sejak 7 Juni 2012.

BACA JUGA:KUR Mandiri Bunga Ringan Plafon Besar, Cek Tabel Angsuran Pinjaman Rp30 Juta, Rp50 Juta dan Rp 100 Juta

 

Dalam aturan tersebut diatur cara kerja debt collector. Mereka diperbolehkan mendatangi alamat kreditur untuk menagih hutan jika kreditur tidak membayar cicilan sama sekali.

 

Penagihan yang sesuai prosedur sah-sah saja, tetapi berbeda ceritanya kalau sampai mereka melakukan tindakan kekerasan dan tindakan tidak menyenangkan lainnya. Terutama jika mereka sampai mengintimidasi dan mengancam nyawa Anda sebagai kreditur. Jika ada debt collector yang seperti ini, lebih baik laporkan!

 

Berikut cara melaporkan debt collector ke polisi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: